HEBOH!!!! Facebook Hadapi Tuntutan Rp 715 Miliar
Jumat, 02.27.2009, 06:49am (GMT)
MARK Zuckerberg pendiri Facebook mendapat tuntutan hukum dari ConnectU, atas tuduhan pencurian ide jaringan sosial tersebut.
ConnectU melakukan tuntutan ini karena menilai Zuckerberg mengambil ide
dan gagasan Tyler and Cameron Winklevoss dalam mendirikan Facebook. Ide
itu diklaim milik mantan teman sekamar Mark Zuckerberg saat masih
kuliah.
Mark Zuckerberg dituntut dengan nilai uang sebesar 65 juta Dolar AS atau setara dengan Rp 715 miliar (kurs Rp 11.000).
Firma hukum Quinn Emanuel Urquhart Oliver & Hedges ditunjuk untuk menjalani proses hukum ini.
Mereka juga telah mengumumkan kasus ini pada iklan brosur bulan
Januari, dan telah mempersiapkannya sejak tahun lalu. Di antaranya
penyelesaian sebesar 65 juta dollar Amerika dengan Facebook.
Pengacara Quinn Emanuel yang mewakili ConnectU dalam penuntutan perkara yang penyelesaian pada bulan Juni tahun lalu.
Persyaratan finansial dalam penyelesaian perkara ini telah diumumkan
dokumen pengadilan dan tidak diungkapkan oleh Facebook. “Kami tidak
bisa memberikan keterangan dalam sebuah perjanjian rahasia,” kata
Facebook
Pendiri ConnectU Tyler and Cameron Winklevoss mengklaim telah mendaftar
kepada Zuckerberg untuk menyelesaikan kode software situs jaringan
sosial ketika mereka masih menjadi mahasiswa Harvard tahun 2003.
Zuckerberg, mahasiswa tahun kedua pada waktu itu , mengambil kode dan
gagasan mereka lalu mendirikan Facebook pada bulan Februari tahun 2004,
dan mengakhiri perjanjian mereka, berdasarkan tuntutan hukum ConnectU’s.
Pengacara dan penasehat hukum pendiri Facebook dan ConnectU mengadakan
negoisasi penyelesaian yang mencakup pembelian ConnectU oleh Facebook
yang dirahasiakan jumlah uang tunai dan sahamnya, berdasarkan dokumen
pengadilan.
Perjanjian ini meminta semua pihak menjaga rahasia rincian atau membayar penalti multi-juta dolar Amerika.
|